Kalah Gugatan Warga, Kades Temon Diminta Terapkan Keterbukaan Informasi Desa oleh KIP Jatim

oleh -51 Dilihat
oleh

Sidoarjo, ajs.com – 8 Januari 2026, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Penegasan tersebut disampaikan setelah KIP mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan warga Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Kantor KIP Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/1/2026). Dalam perkara tersebut, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto yang juga Kepala Desa Temon, Sunardi, dinyatakan kalah melawan warganya sendiri, Suyitno, yang memberikan kuasa hukum kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.

Sengketa bermula dari permohonan keterbukaan informasi terkait laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Pemohon menilai pemerintah desa tidak transparan dalam pengelolaan dan pelaporan penggunaan anggaran yang berdampak langsung pada masyarakat.

Selama proses persidangan yang berlangsung sebanyak lima kali, Pemerintah Desa Temon diwakili tim kuasa hukum dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto, di antaranya Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Beny Winarno, S.H., M.H., Kepala Bidang Kominfo Dian Rosalina, S.Sos., M.M., serta sejumlah pejabat fungsional lainnya.

Kuasa hukum pemohon, Hadi Purwanto, mengungkapkan bahwa pihak termohon tercatat dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.

“Fakta ini menunjukkan tingkat kepatuhan Pemerintah Desa Temon terhadap peraturan perundang-undangan masih sangat memprihatinkan,” tegas Hadi usai sidang.

Ia juga menolak dalih termohon yang menyatakan sebagian dokumen sebagai informasi yang dikecualikan. Menurut Hadi, prasasti proyek pembangunan jalan yang ditunjukkan kepala desa dalam persidangan justru baru dipasang setelah sengketa informasi diajukan.

“Prasasti tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran, jangka waktu pengerjaan, ketebalan jalan, maupun mutu beton. Ini jelas tidak transparan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Hadi menegaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengetahui setiap kebijakan publik, termasuk penggunaan anggaran desa.

Sementara itu, kuasa hukum termohon Dian Rosalina menyatakan pihaknya pada prinsipnya tidak keberatan memberikan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, ia berpendapat sejumlah dokumen, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan data pekerja, termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

Pendapat tersebut tidak sepenuhnya diterima Majelis Komisioner KIP Provinsi Jawa Timur. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, KIP mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon.

Majelis menyatakan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 merupakan informasi terbuka. Keterbukaan tersebut meliputi seluruh dokumen pekerjaan fisik, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perjanjian Kerja (SPK), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, RAB, analisa harga satuan, gambar proyek, bill of quantity, daftar penerima barang, data pekerja, hingga laporan pertanggungjawaban setiap pekerjaan fisik.

“Kami memerintahkan termohon untuk memberikan seluruh informasi tersebut kepada pemohon dengan ketentuan menghitamkan data pribadi, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas A. Nur Aminuddin.

Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa pemerintah desa tidak dapat berlindung di balik alasan pengecualian informasi untuk menutup penggunaan anggaran publik. KIP Jawa Timur menekankan, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.